Jumat, 05 Maret 2010

POLDA PAPUA AMANKAN 12 TERSANGKA KORUPSI

POLDA PAPUA AMANKAN 12 TERSANGKA KORUPSI
Ditulis Oleh : Loy/Papos
Kamis,04 Maret 2010 00:00

JAYAPURA [PAPOS] – Seusai dengan komitmen Kapolda Papua Irejen Pol. Drs Bekto Suprapto M.Si bahwa selama menjabat Kapolda di Papua akan memberantas segala bentuk korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua sipapun dia.
Sebagai wujud dari komitmen tersebut dalam beberapa bulan terkahir ini Polda Papua sudah menangani sebanyak 12 orang tersangka kasus korupsi yang terjadi di Papua, dan telah menerima 17 laporan pengaduan korupsi yang sudah masuk dalam laporan Polisi (LP) serta sudah mendata lebih 40 kasus dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui Papua Pos diruang kerjanya, Rabu (3/3) kemarin menegaskan, Polda Papua tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua ini sesuai dengan komitmen Kapolda Papua.
Dikatakan, hingga saat ini sudah 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di wilayah hukum Polda Papua, dari ke 12 orang tersebut 1 orang sudah masuk tahap I dan 1 orang meninggal dunia sedangkan yang lainnya dalam pemberkasan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua.
Agus rianto lebih jauh mengatakan dari ke 12 tersangka ini di antaranya, 6 orang dari Sorong Selatan tentang proyek fiktif pembangunan jalan sepanjang 1 km dengan jumlah dana senilai Rp.1,9 milyar masing-masing berininsial LK,YN,SN,MS,AHH, AH.
Selanjutnya 3 tersangka dari Kabupaten Asmad dalam kasus proyek pengadaan KM Asmat Daci masing-masing berininsial SO,MN dan L dengan nilai kerugian Negara Rp 5,6 milyar
Sedangkan 2 orang tersangka korupsi dari boven digoel berininsial ls dan sn tentang kasus Pengadaan Tongkang dan alat bor dengan nilai Rp 3,5 milyar masuk tahap pemberkasan oleh Penyidik Polda Papua.
“Polda akan bertindak tegas untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Agus Rianto
Menurutnya, pemberantas korupsi tidak melihat dari nilai besar kecilnya namun apapun bentuk korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua akan ditindak dan diproses secara hokum.
Uutuk itu, diminta kepada masyarakat jika ada menemukan kasus dugaan korupsi agar segera melaporkan dan apabila memenuhi unsure Polri langsung melakukan tindakan untuk memproses pelaku, ujar Kabid Humas Polda Papua. [loy]

Sumber : http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3851:polda-papua-amankan-12-tersangka-korupsi-&catid=1:berita-utama

Tidak ada komentar: