
Jumat, 12 Maret 2010
RAMAI – RAMAI PEJABAT BOVEN DOGOEL DOPERIKSA

Jumat, 05 Maret 2010
KPK BAKAL PERIKSA BUPATI BOVEN

KPK BAKAL PERIKSA BUPATI BOVEN
Kamis, 04 Maret 2010 10:13 WIB
Penulis : Nurulia Juwita
JAKARTA--MI: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari lalu dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD dan dana otonomi khusus dalam kurun waktu tahun 2005-2007.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (4/3). KPK menjerat Yusak Yaluwo dengan Pasal 21 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini prosesnya masih dalam pengembangan, termasuk untuk mengetahui besarnya kerugian negara," pungkas Johan। (NJ/OL-04)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/04/127131/16/1/KPK-bakal-Periksa-Bupati-Boven-Digul
KEJATI PAPUA SIAP LIMPAHKAN LIMA KASUS KORUPSI
POLDA PAPUA AMANKAN 12 TERSANGKA KORUPSI
Kamis,04 Maret 2010 00:00
Sebagai wujud dari komitmen tersebut dalam beberapa bulan terkahir ini Polda Papua sudah menangani sebanyak 12 orang tersangka kasus korupsi yang terjadi di Papua, dan telah menerima 17 laporan pengaduan korupsi yang sudah masuk dalam laporan Polisi (LP) serta sudah mendata lebih 40 kasus dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui Papua Pos diruang kerjanya, Rabu (3/3) kemarin menegaskan, Polda Papua tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua ini sesuai dengan komitmen Kapolda Papua.
Dikatakan, hingga saat ini sudah 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di wilayah hukum Polda Papua, dari ke 12 orang tersebut 1 orang sudah masuk tahap I dan 1 orang meninggal dunia sedangkan yang lainnya dalam pemberkasan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua.
Agus rianto lebih jauh mengatakan dari ke 12 tersangka ini di antaranya, 6 orang dari Sorong Selatan tentang proyek fiktif pembangunan jalan sepanjang 1 km dengan jumlah dana senilai Rp.1,9 milyar masing-masing berininsial LK,YN,SN,MS,AHH, AH.
Selanjutnya 3 tersangka dari Kabupaten Asmad dalam kasus proyek pengadaan KM Asmat Daci masing-masing berininsial SO,MN dan L dengan nilai kerugian Negara Rp 5,6 milyar
Sedangkan 2 orang tersangka korupsi dari boven digoel berininsial ls dan sn tentang kasus Pengadaan Tongkang dan alat bor dengan nilai Rp 3,5 milyar masuk tahap pemberkasan oleh Penyidik Polda Papua.
“Polda akan bertindak tegas untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Agus Rianto
Menurutnya, pemberantas korupsi tidak melihat dari nilai besar kecilnya namun apapun bentuk korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua akan ditindak dan diproses secara hokum.
Uutuk itu, diminta kepada masyarakat jika ada menemukan kasus dugaan korupsi agar segera melaporkan dan apabila memenuhi unsure Polri langsung melakukan tindakan untuk memproses pelaku, ujar Kabid Humas Polda Papua. [loy]
Sumber : http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3851:polda-papua-amankan-12-tersangka-korupsi-&catid=1:berita-utama

